orochimaru
sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku Surat Ijin Mengemudi ( SIM) , kemudian di teruskan dengan surat pembaharuan oleh Kakorlantas Polri dengan Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada tanggal 18 Desember 2015. peraturan mengenai pemberlakuan SIM di kalangan pengendara kendaraan bermotor resmi berlaku 1 januari 2016. dalam isi surat pembaruan tersebut mengatur masalah SIM. baik dari cara perpanjangan sampai pemberlakuan tiga jenis surat izin mengemudi khusus motor yang dibagi menjadi tiga golongan.
isi surat pembaruan yang dikeluarkan Polri dengan nomor ST/2652/XII/2015.
- berlaku mulai 1 januari 2016 perpanjangan SIM dapatdilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum habis masa berlaku atau tanggal kadaluarsanya.
- SIM yang habis masa berlakunya , dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan, terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. jika melewati sampai 3 bulan maka harus membuat prosedur seperti baru.
- SIM C, C1 dan C2 berlaku mulai 1 Mei 2016.
3 GOLONGAN SIM dengan rincian sebagai berikut
- SIM C , untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
- SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250 sampai 500cc
- SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc .
thanks for comment
EmoticonEmoticon