Pada hari Sabtu tgl 26 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 wib bertempat di Gp.Kayee Panyang Kec.Kembang Tanjung Kab.Pidie Aceh, Pihak Polisi melakukan operasi dalam rangka giat ops BERSINAR RENCONG 2016 yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba polres pidie. dalam operasi tersebut pihak Polisi telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu.
diantara 3 orang tersebut, dua diantaranya adalah oknum Anggota TNI AL berpangkat Kopda dan Pratu. kemudian satu orang lainnya adalah warga sipil yang bernama M. Saiful 21 Tahun. pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu gram, 0,24 gram dan 1 (unit) unit mobil Inova warna hitam nopol BK 1654 BD.
selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Inova tersebut. setelah penggeledahan secara menyeluruh ditemukan berupa 1 (satu) paket besar nakotoka jenis sabu seberat 49,43 gram, dari penemuan barang bukti tersebut kemudian tersangka beserta Barang bukti diamankan keruang satuan narkoba polres pidie untuk diproses lebih lanjut.
Bapak Panglima TNI telah mengeluarkan Instruksi yang tegas bahwasannya tidak ada tawar menawar untuk penggunaan Narkoba dilingkungan anggota TNI, karena hukumannya adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. untuk proses di dalam Tubuh TNI jika terbukti melakukan pemakaian, pengedaran narkoba maka 1 x 30 hari anggota tersebut langsung di keluarkan dari kesatuannya.
berita selengkapnya tentang militer indonesia
diantara 3 orang tersebut, dua diantaranya adalah oknum Anggota TNI AL berpangkat Kopda dan Pratu. kemudian satu orang lainnya adalah warga sipil yang bernama M. Saiful 21 Tahun. pada saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu gram, 0,24 gram dan 1 (unit) unit mobil Inova warna hitam nopol BK 1654 BD.
selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Inova tersebut. setelah penggeledahan secara menyeluruh ditemukan berupa 1 (satu) paket besar nakotoka jenis sabu seberat 49,43 gram, dari penemuan barang bukti tersebut kemudian tersangka beserta Barang bukti diamankan keruang satuan narkoba polres pidie untuk diproses lebih lanjut.
Bapak Panglima TNI telah mengeluarkan Instruksi yang tegas bahwasannya tidak ada tawar menawar untuk penggunaan Narkoba dilingkungan anggota TNI, karena hukumannya adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. untuk proses di dalam Tubuh TNI jika terbukti melakukan pemakaian, pengedaran narkoba maka 1 x 30 hari anggota tersebut langsung di keluarkan dari kesatuannya.
berita selengkapnya tentang militer indonesia
thanks for comment
EmoticonEmoticon