orochimaru- bagi anda pengguna jalan raya seperti kenadaran roda empat atau lebih kadang di bingungkan dengan masalah rambu ramu lalulintas, banyak dari para pengguna jalan yang tidak mengetahui undan undang rambu rambu lalu lintas sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk memberikan sanksi surat tilang. oleh karena itu jika anda menjadi sopir kendaraan maka wajib mengetahui perbedaan rambu lalu lintas NO STOP dan NO PARKIR.
memang jika dilihat merupakan hal yang dianggap sepele namun jika kita bisa mnegetahui undang undang sebenarnya maka kita bisa lebih tanang agar tidak melanggar rambu rambu lalu lintas yang sudah ditentukan.
rambu rambu seperti ini biasanya banyak dijumpai di daerah keramaian yang mengoptimalkan pengguna jalan untuk tidak membuat kemacetan lalulintas. menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu linatas dan angkutan jalan. BAB I Pasal 1 No. 15 dan 16 adalah sebagai berikut.
15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
dari pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa di dalam rambu rambu NO PARKIR kita masih diperbolehkan berhenti sesaat asalkan pengemudi tidak turun dari kendaraannya. kemudian di rambu rambu NO STOP kita memang tidak diperbolehkan berhenti meski sesaat apa lagi melakukan parkir dalam areal tersebut.
demikian pengetahuan dari saya semoga bermanfaat pada kita semua terutama bagi anda para pengguna jalan raya. kepandaian seseorang bukan diukur dari cara berfikirnya tapi dari cara mengatasi dan menyelesaikan masalahnya.
memang jika dilihat merupakan hal yang dianggap sepele namun jika kita bisa mnegetahui undang undang sebenarnya maka kita bisa lebih tanang agar tidak melanggar rambu rambu lalu lintas yang sudah ditentukan.
rambu rambu seperti ini biasanya banyak dijumpai di daerah keramaian yang mengoptimalkan pengguna jalan untuk tidak membuat kemacetan lalulintas. menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu linatas dan angkutan jalan. BAB I Pasal 1 No. 15 dan 16 adalah sebagai berikut.
15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
dari pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa di dalam rambu rambu NO PARKIR kita masih diperbolehkan berhenti sesaat asalkan pengemudi tidak turun dari kendaraannya. kemudian di rambu rambu NO STOP kita memang tidak diperbolehkan berhenti meski sesaat apa lagi melakukan parkir dalam areal tersebut.
demikian pengetahuan dari saya semoga bermanfaat pada kita semua terutama bagi anda para pengguna jalan raya. kepandaian seseorang bukan diukur dari cara berfikirnya tapi dari cara mengatasi dan menyelesaikan masalahnya.
thanks for comment
EmoticonEmoticon