Jumat, 22 Januari 2016

jarimu adalah harimaumu

Bagi anda pengguna jejaring sosial wajib membaca ini karena sekarang bukan jamannya lagi “ mulutmu harimaumu” tetapi “ jarimu harimaumu”. Seperti yang baru saja terjadi seorang oknum polisi Bripda andrianto yang bertugas di Polres Tana Toraja Sulselbar, dia dengan sengaja mengunggah status di akun Facebook yang telah menghina kinerja Institusi TNI dan akhirnya berita tersebut berkembang cepat karena share and share oleh para netizen yang sangat mengecam perbuatannya tersebut, sehingga perbuatannya yang dilakukan bripda andrianto membuat pihak POLRI pada umumnya kebakaran jenggot, sehingga Kapolda SULSELBAR melalui WAKAPOLDA meminta maaf kepada TNI atas perbuatan anggotanya.
Contoh diatas adalah baru sebagian kecil dari kasus kasus yang terjadi lewat media sosial, semakin maraknya perkembangan teknologi maka sebagai pengguna haruslah berhati hati dalam menggunakan fasilitas tersebut. Fasilitas media sosial memang banyak memberikan kemudahan dalam berkomunikasi antar sesama namun jika kita tidak pandai menyikapi maka akan melanggar undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).

Berikut undang undang ITE yang harus anda ketahui sebelum jari anda merubah masadepan anda.
*  Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
* Pasal 45 ayat (1) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

* Berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah sangat baik jika Anda lebih berhati-hati dengan apa yang Anda tulis pada status media sosial anda Anda yang penyebaranyya secara otomatis bisa berkembang sendiri. Hal ini karena pengaturan mengenai pencemaran nama baik atau penghinaan di dalam undang undang ITE lebih luas dari pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP. Dalam arti, di dalam KUHP (Bab XVI tentang Penghinaan) jelas bahwa perbuataan penghinaan tersebut harus dilakukan terhadap seseorang dan merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP). Akan tetapi, di dalam perumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya dikatakan bahwa orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dipidana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi di dalam membuat artikel di media sosial untuk seseorang yang bahwa :
Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.”



demikian sedikit pengetahuan mengenai undang undang yang mengatur didalam Informasi dan Transaksi Elektronik semoga bermanfaat, dan perlu di ingat kembali kadang "jari tanganmu bisa mematahkan impianmu" jika pikiranmu tidak kamu gunakan untuk mencari informasi yang semakin berkembang seperti teknologi yang semakin meluas.

berita selengkapnya tentang militer indonesia


thanks for comment
EmoticonEmoticon